Mantan hakim konstitusi tegaskan sengketa pilpres 2024 soal Gibran sudah kedaluwarsa
Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menilai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang baru diajukan pada 2026 semestinya tidak dapat diterima.
Perkara tersebut antara lain mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Permohonan itu diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto-Gibran dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
Menurut Patrialis, sengketa hasil pemilu memiliki batas waktu pengajuan yang ketat setelah hasil pemilu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menurut hemat saya, semestinya ini sudah kedaluwarsa,” kata Patrialis dalam keterangannya dikutip Senin (5/10).
Dia lantas mempertanyakan pengajuan sengketa Pilpres 2024 yang baru dilakukan pada 2026.
“Kalau hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hari ini baru diajukan, itu kan menimbulkan tanda tanya bagi kami,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan penanganan PHPU Pilpres, permohonan sengketa hasil pemilihan presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU. Para pemohon perkara yang diajukan pada September 2026 juga mengakui permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu.
Patrialis mengatakan apabila terdapat substansi lain yang ingin dipersoalkan, mekanisme hukum yang ditempuh harus disesuaikan dengan objek perkaranya.
“Kalau ada substansi yang mau diajukan ke MK, silakan melalui mekanisme yang tepat. Misalnya judicial review, kalau memang ada norma undang-undang yang dipersoalkan,” katanya.
Mantan anggota DPR RI itu menilai persoalan mengenai tenggang waktu seharusnya dapat disaring sejak tahap awal pemeriksaan perkara.
“Dalam dismissal atau pemeriksaan pendahuluan, menurut saya semestinya sudah dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur Patrialis.
Dia mengingatkan penanganan perkara ketatanegaraan perlu dilakukan secara hati-hati karena menyangkut sistem hukum negara.
“Kita harus hati-hati. Ini kita bicara negara,” pungkasnya.
0 Response to "Mantan hakim konstitusi tegaskan sengketa pilpres 2024 soal Gibran sudah kedaluwarsa"
Posting Komentar