Pasang Iklan Gratis

Mens rea, diskursus politik, dan batas kebebasan

 Saiful Mujani, pemilik lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), dalam sebuah acara halalbihalal di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur, pada Selasa (31/3/2026) lalu menyinggung soal konsolidasi masyarakat sipil untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu sontak mengundang reaksi keras dan dianggap sebagian pihak sebagai makar. Sementara, pandangan lain menegaskan itu sebagai ekspresi sah dari kebebasan berpendapat dalam demokrasi.

Sebagai catatan saja, tanpa bermaksud membenarkan pernyataan Saiful Mujani, narasi itu muncul dalam konteks politik yang khas, di mana oposisi parlemen saat ini tidak bekerja secara efektif. Sebab, mayoritas kekuatan legislatif masuk ke dalam the ruling group.

Absennya oposisi formal yang terstruktur ini membuat diskursus kritis terhadap pemerintah lebih banyak bergerak di ruang-ruang informal melalui forum intelektual, media sosial, aksi jalanan, dan pertemuan komunitas sipil.

Inilah yang dari awal selalu saya ingatkan, bahwa kalau oposisi parlemen mandul, yang terjadi adalah kristalisasi dan radikalisasi “oposisi jalanan.”

Faktum ini sangat problematis karena rentan dimanfaatkan kelompok politik dan kelompok ideologis yang anti-negara, anti-Pancasila, dan sejenisnya. Mereka bisa berkembang biak dengan cepat ketika oposisi politik parlemen tidak bekerja.

Karena ini sudah terjadi, saya sendiri ingin memahami kontroversi ini secara utuh dalam dua lensa analitis yang berbeda dalam konteks negara demokratis, yaitu paradigma keamanan negara dan paradigma kebebasan sipil. Dua tesis ini selalu berada dalam relasi ketegangan ontologis yang cenderung konfliktual.

Jelas, tidak ada orang menikmati kebebasan jika tidak ada negara yang menjamin adanya keamanan. Jadi, keamanan adalah syarat fondasional adanya kebebasan sipil. Namun, keamanan kehilangan basis moral dan orientasi teleologisnya jika ia mengakibatkan kebebasan sipil punah. Kira-kira begitulah perdebatan kedua tesis ini dalam kajian keamanan maupun dalam studi demokrasi kontemporer.

Dalam paradigma keamanan negara, pernyataan Saiful Mujani jelas sekali dibaca sebagai "pengondisian revolusi." Sebab, adanya motif dan niat buruk (mens rea) yang terkandung inheren dalam manajemen semantik yang keluar dari pikiran dan mulut pelaku, yakni "ingin menjatuhkan presiden secara inkonstitusional."

Bagi personel dalam institusi keamanan, pada level apa pun, ini adalah potential threat, ancaman potensial, yang membutuhkan strategi cegah dini yang akurat dan efektif.

Seekor nyamuk dibunuh bukan ketika ia menghisap darah, tetapi sejak ia memberi sinyal ancaman di telinga manusia. Begitulah logika keamanan negara bekerja, dan nyamuk adalah analogi dari sebuah ancaman.

Meski demikian, dalam paradigma masyarakat sipil, pernyataan tersebut dipandang sebagai diskursus radikal yang legitimate karena ekspresi kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat tentang arah kekuasaan.

Dalam demokrasi, kritik tajam sekalipun adalah hak yang dilindungi konstitusi. Kira-kira begitu alur berpikir di dalam benak masyarakat sipil, yang tentunya tidak akan bergerak dalam frekuensi yang sama dengan logika keamanan negara.

Kedua paradigma tersebut bukan sekadar perbedaan sudut pandang. Keduanya mewakili sistem logika yang berbeda secara fundamental, dengan premis, metode evaluasi, dan kesimpulan yang tidak mudah dipertemukan begitu saja.

Dalam kerangka keamanan negara, analisis terhadap pernyataan publik tidak semata-mata bertumpu pada apa yang secara harfiah diucapkan, melainkan juga pada konteks, intensi, dan dampak potensial dari pernyataan tersebut.

Ketika seseorang dengan otoritas simbolis, seperti tokoh intelektual atau pemimpin lembaga survei yang memiliki jangkauan publik luas, menyerukan konsolidasi untuk "menjatuhkan pemerintahan”, personel dalam institusi keamanan secara alamiah akan membacanya melalui kisi-kisi ancaman. Itu tak terbantahkan dan tak dapat disalahkan karena begitulah logika keamanan bekerja.

Kunci analisis dalam paradigma ini terletak pada konsep mens rea atau niat jahat yang melekat pada manajemen semantik pernyataan tersebut.

Frasa "menjatuhkan Prabowo" dinilai secara inheren mengandung potensi mobilisasi ekstra-konstitusional. Bagi aparatus keamanan negara, tugas mereka adalah melakukan penilaian risiko sejak dini—jauh sebelum potensi ancaman itu mengkristal menjadi tindakan nyata.

Penting untuk ditegaskan: tidak ada yang secara inheren salah dengan logika ini. Begitulah cara institusi keamanan di hampir seluruh negara bekerja, termasuk di demokrasi-demokrasi liberal sekalipun.

Strategi cegah dini yang akurat dan efektif adalah mandat institusional yang sah. Persoalannya bukan apakah paradigma ini valid, melainkan bagaimana ia dioperasionalisasikan dalam konteks negara hukum yang menghormati hak sipil.

Dari perspektif kebebasan sipil, pernyataan Saiful Mujani adalah manifestasi dari hak yang paling fundamental dalam demokrasi: kebebasan berpendapat dan berekspresi. Diskursus "radikal"—dalam pengertian akademisnya, yaitu 'menyentuh akar persoalan sistem kekuasaan'—adalah bagian tak terpisahkan dari ekosistem demokrasi yang sehat. Tanpa ruang bagi kritik yang tajam, demokrasi tereduksi menjadi sekadar prosedur elektoral tanpa substansi.

Argumen perbandingan menjadi relevan di sini. Jika Saiful menyampaikan hal yang sama di Amerika Serikat, dalam konteks demokrasi liberal yang mapan, pernyataan tersebut hampir pasti tidak akan menarik perhatian hukum. Ajakan untuk "memjatuhkan" seorang presiden adalah bagian dari bahasa politik sehari-hari dalam sistem demokrasi yang liberal.

Namun demikian, pembela kebebasan sipil pun perlu bersikap reflektif karena konteks selalu membentuk makna.

Pernyataan yang sama dapat memiliki resonansi dan implikasi yang sangat berbeda dalam sistem politik dengan tingkat konsolidasi demokrasi yang berbeda pula.

0 Response to "Mens rea, diskursus politik, dan batas kebebasan"

Posting Komentar