Pasang Iklan Gratis

Ambisi Trump Akhiri Hak Kewarganegaraan Berdasar Tempat Lahir Temui Titik Terang Berkat Putusan MA

 Putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) pada Jumat (27/6/2025) diyakini akan memuluskan ambisi Presiden Donald Trump untuk mengakhiri kebijakan hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.

Di bawah kebijakan tersebut, semua orang yang lahir di wilayah AS secara otomatis menjadi warga negara AS.

MA AS memutuskan hakim di pengadilan yang lebih rendah hanya memiliki kemampuan terbatas untuk memblokir perintah presiden.

Putusan itu memberikan Trump apa yang disebutnya sebagai “kemenangan besar”.

Kasus tersebut berkisar pada apakah upaya Trump menggunakan perintah eksekutif guna mengakhiri kebijakan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir bagi non-warga dan migran tak berdokumen, diizinkan.

Dikutip dari BBC, dalam putusan yang berakhir 6-3 itu, para hakim konservatif di MA AS berpihak pada Trump.

Namun, mereka mengatakan tak membahas upaya Trump untuk menggunakan perintah eksekutif guna mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.

Sebaliknya, putusan mereka membahas tindakan presiden secara luas.

Para ahli mengatakan putusan tersebut akan mengubah cara menggugat tindakan eksekutif di masa mendatang. Mereka juga memprediksi akan ada gugatan terhadap putusan MA itu.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) dan 22 negara bagian sebelumnya telah menggugat pemerintahan Trump terkait perintah eksekutif presiden yang ditandatanganinya saat kembali menjabat.

Perintah itu bertujuan mengakhiri hak kewarganegaraan karena tempat lahir, yang membuat semua orang yang lahir di wilayah AS secara otomatis menjadi warga negara AS.

Gugatan hukum yang diajukan di Maryland, Massachusetts, Washington dan sejumlah negara bagian lainnya, ditujukan untuk memblokir perintah tersebut agar tak berlaku, dan untuk sementara berhasil melakukannya.

Namun, Departemen Kehakiman tak setuju dan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Mereka beralasan bahwa perintah tersebut tak konstitusional.

MA memutuskan setuju dengan pemerintahan Trump, dan memperkenalkan batasan tentang bagaimana perintah universal dikeluarkan oleh pengadilan federal.

Trump memuji putusan tersebut sebagai kemenangan, dan menyebutnya sebagai "kemenangan monumental bagi konstitusi, pemisahan kekuasaan dan aturan hukum."

Trump mengatakan "para hakim kiri radikal" telah mencoba mengesampingkan kewenangannya sebagai presiden dan menyebut putusan pengadilan di berbagai wilayah AS merupakan "ancaman serius bagi demokrasi".

Jaksa Agung Pam Bondi menegaskan, putusan MA tersebut berarti hakim tak akan dapat menghentikan kebijakan Trump.

Ia memperkirakan MA akan menangani sendiri pertanyaan-pertanyaan tentang hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, pada Oktober nanti ketika sidang berikutnya dimulai.

0 Response to "Ambisi Trump Akhiri Hak Kewarganegaraan Berdasar Tempat Lahir Temui Titik Terang Berkat Putusan MA"

Posting Komentar