Pasang Iklan Gratis

Zarof Ricar minta bebas hingga WNA Pakistan berpaspor palsu

 Beberapa peristiwa menarik di bidang hukum terjadi di sepanjang Senin, dari mulai Zarof Ricar minta bebas hingga warga negara asing dari Pakistan gunakan paspor palsu.



Berikut rangkuman berita hukum yang telah dirangkai

Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar meminta dibebaskan dari kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012–2022.

Penasihat hukum Zarof, Erick Paat, mengatakan surat dakwaan penuntut umum tidak menguraikan secara lengkap kejadian perkara sehingga membuat beberapa hal dalam dakwaan tersebut menjadi kabur.

2. KPK sebut alasan ketidakhadiran Hasto Kristiyanto tak wajar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan alasan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan penyidik karena mengajukan gugatan praperadilan sebagai alasan yang tak wajar dan tidak dapat diterima.

"Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

3. Menkum: Badan Legislasi Nasional untuk reformasi internal pemerintah

Jakarta Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Atas mengatakan bahwa keberadaan Badan Legislasi Nasional dibutuhkan untuk mereformasi pihak yang berwenang menjalankan tugas menggodok rancangan produk legislasi di internal pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.

"Intinya kami butuh untuk melakukan reformasi menyangkut soal siapa yang akan menangani soal legislasi di pemerintah," kata Supratman ditemui usai menghadiri rapat kerja Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin

4. Menkum tegaskan napi tipikor-pengedar narkotika tak diberikan amnesti

 Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa rencana pemberian amnesti oleh pemerintah tidak akan ditujukan bagi narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) dan pengedar narkotika.

"Jadi untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apa pun itu ndak akan kami berikan," kata Supratman saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.



5. Imigrasi dalami sindikat WNA Pakistan pakai paspor Prancis palsu

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus mendalami keberadaan sindikat untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus tiga warga negara asing asal Pakistan yang mencoba masuk ke wilayah Indonesia menggunakan paspor Prancis diduga palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Johanes Fanny Satria saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus itu.

0 Response to "Zarof Ricar minta bebas hingga WNA Pakistan berpaspor palsu"

Posting Komentar